PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan tidak akan mengajukan izin untuk mengelola tambang.
Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta, Prof Mgr Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan wilayah mereka.
"Saya tidak tahu mengenai ormas-ormas yang lain, tetapi KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mengelola tambang dan kegiatan sejenisnya," kata Kardinal Suharyo setelah bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Rabu, 5 Juni 2024.
Kardinal Suharyo menegaskan bahwa pengelolaan tambang tidak termasuk dalam lingkup pelayanan KWI.
Oleh karena itu, ia memastikan tidak akan mengajukan izin tersebut.
"Pelayanan kami jelas, KWI tidak terlibat dalam usaha tambang seperti itu," katanya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan peluang kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.
PP 25 Tahun 2024 tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas.
"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca Juga: Samarinda Menyambut Era Digital: Literasi dan Keamanan Digital Bersama Komsos KWI dan Kominfo
Jokowi kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Jokowi membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan kepada badan usahanya.
Artikel Terkait
Menag Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Paus Fransiskus Kunjungan ke Indonesia pada September, Bekerjasama dengan KWI Bentuk Panitia
KWI Dukung Penuh Pembentukan Sekolah Menengah Katolik Negeri oleh Kemenag
Pemerintah Beri Izin Tambang Khusus ke Ormas Keagamaan, NU, Muhammadiyah, hingga HKBP
Presiden Jokowi Memberikan Izin Tambang IUP Kepada Ormas Keagamaan, Ini Daftar Ormas Keagamaan RI, Siapa Saja yang Dapat?
Muhammadiyah Buka Suara Mengenai Izin Tambang dari Jokowi
Dari Mana Asalnya Ormas Dapat ‘Jatah’ Izin Tambang? Ini Dia Jawabannya