Kardinal Suharyo: KWI Tak Akan Urus Tambang, Fokus Pelayanan Umat

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 5 Juni 2024 | 21:59 WIB
Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo.
Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo.

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan tidak akan mengajukan izin untuk mengelola tambang.

Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta, Prof Mgr Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan wilayah mereka.

"Saya tidak tahu mengenai ormas-ormas yang lain, tetapi KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mengelola tambang dan kegiatan sejenisnya," kata Kardinal Suharyo setelah bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Terkait Rencana Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Sekretaris Eksekutif KWI: Kita Menunggu Pengumuman Resmi

Kardinal Suharyo menegaskan bahwa pengelolaan tambang tidak termasuk dalam lingkup pelayanan KWI.

Oleh karena itu, ia memastikan tidak akan mengajukan izin tersebut.

"Pelayanan kami jelas, KWI tidak terlibat dalam usaha tambang seperti itu," katanya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan peluang kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.

PP 25 Tahun 2024 tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Pesparani III Resmi Ditutup, Begini Ajakan Ketua KWI pada Umat Katolik Agar Jadi Duta Bhinneka Tunggal Ika

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas.

"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Samarinda Menyambut Era Digital: Literasi dan Keamanan Digital Bersama Komsos KWI dan Kominfo

Jokowi kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Jokowi membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan kepada badan usahanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Antara, KWI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X