Mundur dari Otorita IKN, Bambang Susantono Pernah Curhat Gaji Telat hingga 11 Bulan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 3 Juni 2024 | 23:28 WIB
Mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengajukan mundur dari jabatannya. (setkab.go.id)
Mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengajukan mundur dari jabatannya. (setkab.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kabar pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, dan Wakil Kepala OIKN, Dhony Rahadjoe pada Senin, 3 Juni 2024 menimbulkan kebingungan.

Meskipun, pemerintah belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan mundurnya dua petinggi Otorita IKN tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, hanya mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui permohonan pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahadjoe.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan! Ayu Ting Ting Ungkap Perasaan Insecure yang Membuatnya Menjauh dari Pergaulan Artis

"Pada hari ini, telah dikeluarkan keputusan Presiden mengenai pemberhentian Bapak Bambang sebagai Kepala OIKN, dan juga Bapak Dhony Rahardjoe sebagai Wakil Kepala OIKN," ujar Pratikno di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Namun, kabar mengenai gaji para pejabat Otorita IKN kembali menjadi sorotan.

Sebelumnya, Bambang Susantono pernah mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama Komisi II DPR RI pada 3 April 2023 bahwa dirinya dan Dhony Rahadjoe sempat menunggu gaji selama 11 bulan.

"Sejujurnya, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan untuk menerima gaji. Jadi, pembahasan mengenai hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah sedang berlangsung," ungkap Bambang.

Baca Juga: SMAN 14 Pontianak Dibangun, Akhirnya Warga Pontianak Tenggara Punya Sekolah Negeri Sendiri

Pada saat itu, Bambang juga mengapresiasi ketahanan rekan-rekan pejabat OIKN yang tetap melaksanakan tugas meskipun terdapat kendala terkait gaji.

"Ini adalah teman-teman saya yang tangguh. Mereka tetap bekerja dengan semangat meskipun dalam situasi seperti ini," tegasnya.

Informasi yang disampaikan Bambang muncul tiga bulan setelah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai berlaku pada 30 Januari 2023.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Zelenskyy di Singapura, Bahas Kolaborasi Pertahanan dan Bantuan Kemanusiaan

Menurut peraturan tersebut, Kepala OIKN memiliki hak keuangan sebesar Rp172,71 juta per bulan, sedangkan Wakil Kepala OIKN mendapat Rp155,18 juta per bulan, termasuk berbagai tunjangan lainnya.

Meskipun isu gaji pejabat Otorita IKN menjadi sorotan kembali, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai alasan pasti mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahadjoe dari jajaran pejabat Otorita IKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X