Penjelasan Kapolda Sumut Terkait 5 Mayat di Kampus UNPRI Medan: Cadaver untuk Pembelajaran Diperoleh Secara Legal

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 14 Desember 2023 | 22:54 WIB
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

PONTIANAKGLOBE.COM, MEDAN -- Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan penjelasan terkait geger penemuan 5 mayat di Kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan.

Menurutnya, kelima mayat tersebut adalah cadaver yang digunakan sebagai sarana praktik oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) UNPRI.

Baca Juga: Pemain Real Madrid Jude Bellingham Berharap Meniru Jejak Zidane, Beckham, dan Steven Gerrard

Agung menjelaskan dalam jumpa pers di Markas Polda Sumut, bahwa kelima mayat tersebut sudah ada sejak tahun 2008 dan merupakan fasilitas yang dimiliki Laboratorium Anatomi FK UNPRI Medan.

Ia menegaskan bahwa cadaver merupakan bagian dari pembelajaran untuk mahasiswa kedokteran di setiap universitas.

Baca Juga: Ikon Real Madrid Toni Kroos \Mengisyaratkan Kembalinya Membela Timnas Jerman Menjelang Euro 2024

Pihak kepolisian juga telah memeriksa dokumen kelima cadaver tersebut, menyatakan bahwa penggunaannya legal.

Sebelumnya, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UNPRI Medan, Kolonel (Purn) drg Susanto, M.Kes, telah menjelaskan bahwa mayat-mayat tersebut adalah media pembelajaran di Laboratorium FK UNPRI sejak tahun 2008.

Baca Juga: Royal Antwerp Vs Barcelona: Barcelona Kalah 2-3, tetapi Tetap Menjadi Juara Grup H

Ia membantah isu-isu kekerasan atau kriminalitas terkait mayat-mayat tersebut, dan menyesalkan tindakan kepolisian yang dianggapnya semena-mena.

UNPRI meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan menindak anak buahnya yang dinilai telah berlaku semena-mena di kampus mereka.

Baca Juga: Susu Oat vs Susu Almond: Mana yang Lebih Baik?

Susanto juga menanyakan soal penggeledahan yang dilakukan tanpa surat perintah, serta mengajukan pertanyaan mengenai dugaan kasus pembunuhan.

Harapannya, tindakan penegak hukum dapat dilakukan secara profesional dan memperhatikan integritas institusi pendidikan, karena kampus merupakan tempat pendidikan yang harus dihormati. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X