Penjelasan Lengkap Mengenai Cadaver Terkait Geger Penemuan 5 Mayat di UNPRI Medan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 14 Desember 2023 | 11:43 WIB
Ilustrasi - viral temuan mayat di Unpri Medan adalah Cadaver. (Pontianak Globe/Unsplash @National Cancer Institute)
Ilustrasi - viral temuan mayat di Unpri Medan adalah Cadaver. (Pontianak Globe/Unsplash @National Cancer Institute)

PONTIANAKGLOBE.COM, MEDAN -- Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan mengklarifikasi penemuan lima mayat di kampusnya, menyatakan bahwa mayat-mayat tersebut merupakan cadaver yang digunakan untuk praktikum oleh mahasiswa kedokteran.

Baca Juga: Kematian Andre Braugher Diduga Akibat 'Brief Illness', Penyebabnya Masih Diselidiki, Ini Pengertian Brief Illness Menurut Dokter

Video viral tentang penemuan mayat di lantai 9 kampus UNPRI Medan telah menjadi perhatian publik, dan polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran video tersebut dengan melakukan penggeledahan di lokasi kampus.

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UNPRI Medan, Kolonel (Purn) Susanto, menjelaskan bahwa cadaver adalah tubuh manusia yang diawetkan dan digunakan sebagai media pembelajaran praktikum anatomi.

Baca Juga: Andre Braugher, Aktor Peraih Emmy Awards dan Golden Globe Award yang Meninggal di Usia 61 Tahun, Ini Profilnya

Ada satu cadaver perempuan dan empat cadaver laki-laki di laboratorium anatomi UNPRI, yang telah diadakan oleh rektor terdahulu pada tahun 2005.

Cadaver, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah jenazah atau mayat yang digunakan untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.

Penggunaan cadaver untuk ilmu pengetahuan diatur oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana bedah mayat anatomis dapat dilakukan di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.

Baca Juga: Terbaru! Persyaratan Menjadi Agen BRILink, Sipakan Dokumen Mulai dari KTP NPWP SITU TDP

Proses penggunaan cadaver untuk praktikum bedah anatomis diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981, dan perubahannya, PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan di bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran oleh mahasiswa kedokteran di bawah pengawasan ahli urai.

Baca Juga: Tantrum pada Orang Dewasa, Apakah Ada? Begini Jawabannya dan Cirinya Jangan Kaget Sobs

Meskipun mayat yang digunakan sebagai cadaver bisa mengalami perubahan warna dan tampilan setelah proses pengawetan, penggunaannya dalam pendidikan kedokteran dianggap sebagai metode yang efektif untuk memahami anatomi dan penyakit pada manusia.

Pihak UNPRI juga mengecam tindakan oknum polisi yang kurang berkoordinasi dan meminta tindakan tegas terhadap mereka. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X