PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo yang hanya mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu.
Ritonga berpendapat bahwa imbauan semacam itu kurang memadai dan tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Baca Juga: Toulouse Vs Liverpool: Drama Penuh, The Reds Tumbang 2-3
Ritonga menekankan bahwa presiden perlu mengambil langkah-langkah tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang mengikat, sebagai pegangan bagi seluruh lembaga negara untuk tetap netral dalam Pemilu 2024.
"Imbauan presiden yang bersifat umum tidaklah cukup. Diperlukan instruksi yang jelas kepada semua pihak terkait, disertai dengan sanksi berat bagi mereka yang mengabaikan netralitas dalam pemilu," ujar Ritonga.
Ia juga menyoroti beberapa lembaga yang berpotensi terlibat dalam isu netralitas pemerintah, termasuk BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah.
Ritonga menegaskan perlunya instruksi presiden kepada lembaga-lembaga ini, dengan ancaman sanksi tegas sebagai bentuk penegasan netralitas.
Ritonga juga menyoroti perlunya KPU dan Bawaslu menjaga netralitas, mengingat beberapa anggota lembaga tersebut masih terkait dengan peserta pemilu.
Baca Juga: Aurelie Moeremans dan Wika Salim Memukau di Pembukaan Piala Dunia U-17 2023
Dia menekankan bahwa presiden harus memastikan agar KPU dan Bawaslu tetap taat asas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam konteks ini, Ritonga menyimpulkan bahwa imbauan presiden tidak cukup, dan yang diperlukan adalah instruksi tegas beserta sanksi bagi lembaga terkait agar intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan.
Baca Juga: Pengamat Kritik Intervensi Politik Dinasti Jokowi: Merusak Tatanan Demokrasi di Indonesia
Di sisi lain, Dr. Mohammad Syaiful Aris, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Surabaya, menekankan bahwa Presiden Joko Widodo harus membuktikan netralitasnya dengan tindakan konkret.
Aris menegaskan bahwa netralitas harus tercermin dalam sikap dan perilaku, dengan menghindari penggunaan kewenangan atau fasilitas pejabat untuk keuntungan calon tertentu.
Artikel Terkait
Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dikritik oleh TPN Ganjar. Muluskan Gibran Balon Cawapres 2024
PDI-P Sikapi Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres. Hasto: Para Pakar Kecewa, MK Harusnya Benteng Demokrasi
Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri
MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres di Atas 70 Tahun
MK Menolak Gugatan Uji Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Alasannya
Cak Nanto: Jangan Sampai Putusan MK Delegitimasi Hasil Pemilu
Putusan MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan hanya Urus Etik Hakim MK, Sebut Putusan MK Final
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman