Pengamat Ingatkan Presiden Jokowi: Mewujudkan Netralitas dalam Pemilu 2024, Diperlukan Tindakan Konkret

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 10 November 2023 | 15:13 WIB
Jamiluddin Ritonga, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul. (f: istimewa)
Jamiluddin Ritonga, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul. (f: istimewa)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo yang hanya mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu.

Ritonga berpendapat bahwa imbauan semacam itu kurang memadai dan tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.

Baca Juga: Toulouse Vs Liverpool: Drama Penuh, The Reds Tumbang 2-3

Ritonga menekankan bahwa presiden perlu mengambil langkah-langkah tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang mengikat, sebagai pegangan bagi seluruh lembaga negara untuk tetap netral dalam Pemilu 2024.

"Imbauan presiden yang bersifat umum tidaklah cukup. Diperlukan instruksi yang jelas kepada semua pihak terkait, disertai dengan sanksi berat bagi mereka yang mengabaikan netralitas dalam pemilu," ujar Ritonga.

Baca Juga: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Pertanyakan Pencalonan Gibran yang Cacat Legitimasi

Ia juga menyoroti beberapa lembaga yang berpotensi terlibat dalam isu netralitas pemerintah, termasuk BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah.

Ritonga menegaskan perlunya instruksi presiden kepada lembaga-lembaga ini, dengan ancaman sanksi tegas sebagai bentuk penegasan netralitas.

Ritonga juga menyoroti perlunya KPU dan Bawaslu menjaga netralitas, mengingat beberapa anggota lembaga tersebut masih terkait dengan peserta pemilu.

Baca Juga: Aurelie Moeremans dan Wika Salim Memukau di Pembukaan Piala Dunia U-17 2023

Dia menekankan bahwa presiden harus memastikan agar KPU dan Bawaslu tetap taat asas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dalam konteks ini, Ritonga menyimpulkan bahwa imbauan presiden tidak cukup, dan yang diperlukan adalah instruksi tegas beserta sanksi bagi lembaga terkait agar intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan.

Baca Juga: Pengamat Kritik Intervensi Politik Dinasti Jokowi: Merusak Tatanan Demokrasi di Indonesia

Di sisi lain, Dr. Mohammad Syaiful Aris, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Surabaya, menekankan bahwa Presiden Joko Widodo harus membuktikan netralitasnya dengan tindakan konkret.

Aris menegaskan bahwa netralitas harus tercermin dalam sikap dan perilaku, dengan menghindari penggunaan kewenangan atau fasilitas pejabat untuk keuntungan calon tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X