“Sebelumnya pada September 2023 lalu, kami telah mendaftarkan uji materi pasal pemutihan sawit di dalam kawasan hutan ini kepada Mahkamah Agung. Gugatan materil ini sebagai upaya yang kami tempuh dalam memastikan agar perusahaan sawit tidak mengabaikan tanggung jawab atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Namun hingga saat ini kami belum mendapat kepastian atau hasil akhir atas gugatan yang kami lakukan tersebut,” kata Rambo.
Gunawan, Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) menjelaskan, "Kebijakan pemutihan sawit dalam kawasan hutan menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan.”
Gunawan menambahkan, “Seharusnya pengakuan hak atas tanah masyarakat dan reforma agraria tidak merujuk ke aturan tentang perizinan berusaha sebagaimana diatur di dalam UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya yang justru menghambat pencapaian reforma agraria dan peremajaan sawit rakyat,” katanya.
Menurut Gunawan, “Guna mengejar pencapaian perkebunan sawit berkelanjutan perlu didukung dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan melibatkan partisipasi publik secara lebih bermakna yang akan menciptakan transformasi sawit di mana perusahaan perkebunan tidak lagi ekspansi lahan ke kawasan hutan, melainkan percepatan penganekaragaman produk olahan sawit."
Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) menambahkan "Dalam simulasi penghitungan denda administratif kategori Pasal 110B UUCK yang dikeluarkan Kementerian LHK menunjukkan bahwa untuk sawit dalam kawasan hutan seluas 10.000 hektare dengan lama usaha produktif 10 tahun, dan keuntungan bersih per tahun per hektare setara Rp 25 juta serta tutupan hutan sebesar 20 persen, maka akan menghasilkan denda sebesar Rp500 miliar.”
“Artinya setiap 1 hektare sawit dalam kawasan hutan akan menyetor ke rekening PNBP Kehutanan sebesar Rp50 juta. Jika diasumsikan semua perkebunan sawit dalam kawasan hutan milik perusahaan seluas 2,1 juta hektare membayar denda, maka negara seharusnya mendapatkan pendapatan dari PNBP Kehutanan sebesar Rp105 triliun,” kata Ahmad Zazali.
“Ini belum termasuk denda administratif dari perkebunan milik perorangan, kelompok tani atau koperasi yang luasnya di atas 5 hektare, serta denda administratif kategori Pasal 110A UUCK. Besaran perkiraan denda tersebut jauh di atas target Kementerian LHK yang menyebut denda administratif hanya 50 Triliyun," kata Zazali.
Zazali menambahkan "Publik perlu mengetahui secara pasti sudah berapa banyak pelaku usaha perkebunan sawit yang sudah melakukan pembayaran denda administratif kategori Pasal 110A dan 110B. Untuk itu transparansi dan akuntabilitas dari Kementerian LHK dinantikan publik". Sementara Rambo menambahkan, "Pasca berakhirnya batas waktu penyelesaian sawit dalam kawasan hutan pada 2 November lalu, menjadi menarik untuk kita ketahui langkah apa yang akan ditempuh pemerintah selanjutnya."
Tentang Sawit Watch
Sawit Watch adalah sebuah organisasi non pemerintah di Indonesia yang didirikan sejak 1998 berbasis keanggotaan individu yang prihatin terhadap dampak-dampak negatif sistem perkebunan besar sawit.
Anggota Sawit Watch tersebar di seluruh Indonesia dengan beragam latar belakang.
Sawit Watch berfokus pada persoalan perkebunan sawit di Indonesia.
Baca Juga: Ganjar Menyindir Perbedaan Loyalitas Antara Anggota dan Kader dalam Konteks Curhat Tentang Jokowi
Sawit Watch dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan perubahan sosial bagi petani buruh, dan masyarakat adat/lokal menuju keadilan ekologis.
Artikel Terkait
Ekspor Olahan Minyak Kelapa Sawit Naik Sebanyak 2,25 Juta Ton, China Sumbang Permintaan Tertinggi
Kementerian Pertanian Kejar Target 180.000 Hektare Setiap Tahun Peremajaan Lahan Sawit Rakyat
Kemenperin Minta SMK-SMTI Banda Aceh Konsisten Menyediakan Tenaga Kerja Terampil Dukung Industri Kelapa Sawit
Ada Dana Rp1 Triliun BPDPKS, Daerah Penghasil Sawit Termasuk Kalbar Bisa Ajukan Usulan
Gali Peluang Percepatan Industri Sawit Berkelanjutan, Langkah Ini yang Diambil Pemprov Kalbar Bersama SEGAR
Kalbar Provinsi Pertama Menerapkan STDB Kebun Kelapa Sawit
KemenkoUKM dan RSPO Teken MoU Agar Petani Sawit Dapat Kepastian Harga TBS Adil
Kerjasama dengan USAID SEGAR Pemkab Kubu Raya Serahkan STDB kepada Petani Sawit Swadaya, Begini Harapan Bupati