Kalbar Provinsi Pertama Menerapkan STDB Kebun Kelapa Sawit

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Senin, 10 Juli 2023 | 09:32 WIB
Ilustrasi: Sektor perkebunan kelapa sawit menyumbang lapangan kerja sektor pertanian (Sumber foto: Pixabay)
Ilustrasi: Sektor perkebunan kelapa sawit menyumbang lapangan kerja sektor pertanian (Sumber foto: Pixabay)

PONTIANAKGLOBE -- Kementerian Pertanian (Kementan) menunjuk Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai provinsi pertama menerapkan penomoran Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Tim Pusat Ditjen Perkebunan mendampingi tim teknis STDB di 16 provinsi dan 52 kabupaten untuk melakukan registrasi penomoran STDB dan migrasi data melalui E-STDB.

Kebutuhan STDB sebagai upaya pemerintah agar kelapa sawit Indonesia diakui dan bersertifikat sehingga memiliki nilai tambah dan berdaya saing di pasar global.

Salah satunya dengan percepatan ISPO dan pekebun rakyat harus mendaftarkan diri melalui STDB yang dikeluarkan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Prayudi Syamsuri selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan mengatakan Kalbar adalah provinsi percontohan penomoran STDB nasional melalui E-STDB dengan target penomoran 1.500 persil ada 2023. Adapun wilayah yang akan memperoleh STDB adalah Sekadau, Kubu Raya dan Sanggau.

STDB adalah bukti administrasi legal dari usaha perkebunan yang dimiliki pekebun dengan luas lahan kurang dari 25 hektar.

"Pekebun di sini mencakup pekebun rakyat, koperasi, hingga perusahaan perkebunan. STDB ini penting untuk transparansi ISPO dan menjadi sertifikasi telusur dan produk sawit," kata Prayudi Syamsuri dikutip Pontianak Globe, Senin (10 Juli 2023).

Hak itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penomoran STDB Nasional, Konsultasi Teknis, dan Migrasi Data melalui aplikasi E-STDB pada 26 – 27 Juni 2023 lalu, di Pontianak.

Adapun tahapan proses penomoran STDB saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi E-STDB yang terdiri dari 5 tahapan, sebagai berikut sosialisasi dan persiapan kepada pelaku usaha, melakukan pendataan pekebun dan kebun, melakukan verifikasi data, melakukan pemetaan kebun, dan penerbitan STDB.

registrasi penomoran STDB yang sebelumnya diterbitkan secara manual, nantinya akan diterbitkan secara elektronik melalui E-STDB. Selain itu, migrasi data juga dilakukan oleh tim teknis agar database STDB yang telah ada (existing) dapat terintegrasi pada aplikasi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: kementan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X