PONTIANAKGLOBE.COM, BOGOR -- Batas waktu penyelesaian sawit dalam kawasan hutan telah melewati batas akhir.
Menurut amanat Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu CK) bahwa pada 2 November 2023 lalu merupakan batas waktu penyelesaian persoalan sawit ilegal dalam kawasan hutan baik melalui dua tipologi 110 A maupun 110 B.
Terkini, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan bahwa telah teridentifikasi sebanyak 90 persen perusahaan sawit yang terindikasi menjalankan bisnis dalam kawasan hutan dan sudah mengurus izin.
Baca Juga: GAPKI Ingin Produksi Kelapa Sawit Meningkat Melalui Peremajaan Sawit Rakyat
Selain itu diketahui 200.000 hektare sawit ilegal berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK).
Pelaku usaha harus membayar denda administratif dan biaya pemulihan ke negara.
Lalu dikembalikan ke negara (Pasal 110 B).
Pengembalian lahan sawit ini sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah pengendalian perubahan iklim.
Baca Juga: Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Komitmen Bangun Jalan Rusak
Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch menyatakan, "Kami melihat bahwa proses penyelesaian sawit dalam kawasan sangat tertutup dan tidak transparan. Publik tidak diberikan informasi yang cukup untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses ini dalam perang masyarakat sipil melakukan mengawasi atas proses yang berlangsung,” kata Rambo, panggilan akrabnya.
“Bahkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KLHK terkait subjek hukum yang terindikasi berada dalam kawasan hutan dan diharapkan menyelesaikan melalui mekanisme Pasal 110 A dan 110 B juga tidak dapat diakses oleh publik," kata Rambo.
Ia menambahkan "Pada prinsipnya kami menolak proses pemutihan sawit di dalam kawasan hutan. Kebijakan ini dapat menjadi celah bagi perusahaan dalam melakukan pelanggaran serupa di masa depan.”
Baca Juga: Kamar Dagang Malaysia dan China Tekan MoU Kerjasama Minyak Sawit, Dorong Penggunaan CPO Dengan AI
Dikatakan Rambo, proses pemutihan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan dapat menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan.
Harusnya proses penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) dapat dilanjutkan.
Artikel Terkait
Ekspor Olahan Minyak Kelapa Sawit Naik Sebanyak 2,25 Juta Ton, China Sumbang Permintaan Tertinggi
Kementerian Pertanian Kejar Target 180.000 Hektare Setiap Tahun Peremajaan Lahan Sawit Rakyat
Kemenperin Minta SMK-SMTI Banda Aceh Konsisten Menyediakan Tenaga Kerja Terampil Dukung Industri Kelapa Sawit
Ada Dana Rp1 Triliun BPDPKS, Daerah Penghasil Sawit Termasuk Kalbar Bisa Ajukan Usulan
Gali Peluang Percepatan Industri Sawit Berkelanjutan, Langkah Ini yang Diambil Pemprov Kalbar Bersama SEGAR
Kalbar Provinsi Pertama Menerapkan STDB Kebun Kelapa Sawit
KemenkoUKM dan RSPO Teken MoU Agar Petani Sawit Dapat Kepastian Harga TBS Adil
Kerjasama dengan USAID SEGAR Pemkab Kubu Raya Serahkan STDB kepada Petani Sawit Swadaya, Begini Harapan Bupati