PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Industri kelapa sawit memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun di sisi lain memiliki tantangan yang juga tak kecil.
Menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan Direktorat Pengelolaan dan Pemasaran Hasil (PPH) Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, serta Komite Sekretariat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan dukungan dari USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) menyelenggarakan Lokakarya Rencana Kerja Mendorong Akselerasi Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Lokakarya yang diadakan pada 25 Mei 2023 di Hotel Golden Tulip Pontianak ini secara umum bertujuan untuk mendalami peluang insentif dan potensi penerapan harga khusus (premium) bagi Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari pekebun swadaya yang telah tersertifikasi ISPO.
Sebagai catatan, sertifikasi ISPO merupakan sistem yang menjamin industri kelapa sawit memenuhi prinsip berkelanjutan dari hulu ke hilir.
Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dr Nur Hygiawati Rahayu ST MSc dalam sambutannya menyebutkan, melalui lokakarya ini, pihaknya berharap dapat menggali peluang dan mengembangkan kebijakan serta strategi yang memadukan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sehingga bisa memastikan bahwa industri kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat bisa berkontribusi secara positif terhadap perlindungan alam dan kesejahteraan masyarakat local.
Industri kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat, memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan minyak nabati di Indonesia dan dunia.
Namun, perlu diakui bahwa industri ini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain dalam hal keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Dalam lokakarya ini, para perwakilan organisasi perangkat daerah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, asosiasi usaha, serta lembaga swadaya masyarakat yang hadir juga mendiskusikan dan berbagi pengalaman contoh-contoh penerapan peraturan yang mendukung tercapainya industri kelapa sawit berkelanjutan.
Beberapa peraturan tersebut antara lain adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.
Selain itu Surat Edaran Bupati Landak No. 500.8.1/III/Disbun terkait Kemitraan dan Jual-Beli Tandan Buah Segar (TBS).
Kedua peraturan tersebut merupakan instrumen yang memiliki potensi mendorong pengakuan dan pemanfaatan harga premium TBS.
"Dengan memberikan pengakuan dan nilai tambah yang layak kepada pekebun swadaya yang telah berkomitmen terhadap standar ISPO, kami optimis praktik perkebunan berkelanjutan bisa diadopsi secara lebih luas,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Heronimus Hero SP MSi.
Hero menambahkan, “Semoga lokakarya ini bisa menjadi langkah awal kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi menuju industri kelapa sawit di Kalimantan Barat yang lebih ramah lingkungan dan menguntungkan, sebagaimana amanah dan instruksi Presiden RI tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) bagian tidak terpisahkan dari agenda RAD KSB Kalimantan Barat,” tegas Heronimus Hero. ***
Artikel Terkait
Deputi Administrator USAID Isobel Coleman ke Jakarta, Sempatkan Minum Kopi Lokal dengan Pemimpin Perempuan
Pontianak Susun Rencana Kerja Tahunan Program USAID IUWASH Tangguh, Program Percepatan Air Minum
Jenderal Andika Perkasa Mau Pensiun, Ini Profil Panglima TNI Bergelar PhD dari USA Itu
Loading Ramp Picu Tata Niaga Sawit Berantakan. Pengamat Hukum Dukung Tindakan Tegas Disbunak dan Polda Kalbar
Kemenperin Minta SMK-SMTI Banda Aceh Konsisten Menyediakan Tenaga Kerja Terampil Dukung Industri Kelapa Sawit
Departemen Perdagangan Amerika Serikat Berpartisipasi dalam Negosiasi Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik