"Selama periode yang sama, Sultan Nazrin akan menjabat sebagai Wakil Yang di-Pertuan Agong," tambah pernyataan tersebut.
Sebelumnya, para Sultan Malaysia berkumpul pada Jumat pagi untuk menggantikan Raja Abdullah Sultan Ahmad Shah yang sebelumnya menjabat.
Baca Juga: Penyakit Cacar Monyet (Monkeypox) dan Informasi Penting yang Perlu Diketahui
Raja Abdullah Ahmad Shah, yang berasal dari Kesultanan Pahang, baru naik tahta pada tahun 2019. Malaysia memiliki sistem monarki yang unik di mana sembilan kepala negara bagian secara bergiliran menjadi raja untuk masa jabatan lima tahun.
Sistem ini dimulai ketika Malaysia merdeka dari Inggris pada tahun 1957.
Dinasti-dinasti monarki yang telah berkuasa sebelumnya berusaha mempertahankan status dan kekuasaan mereka.
"Raja adalah yang utama di dalam federasi ini. Kekuasaannya lebih luas dibandingkan dengan kekuasaan masing-masing sultan," seperti yang tertera dalam konstitusi Malaysia.
Baca Juga: Kemenkes RI Lapor ke WHO Pasca Kasus Cacar Monyet Kembali Meningkat di Indonesia
"Termasuk di dalamnya adalah hak tunggal untuk menunjuk perdana menteri (PM) dan menolak permintaan pembubaran parlemen."
Raja juga memiliki kekuasaan untuk memberikan pengampunan kepada mereka yang dihukum.
Pada tahun 2018, pendahulu Raja Abdullah Ahmad Shah, Sultan Muhammad V, memberikan pengampunan kepada Anwar Ibrahim, yang pada saat itu dipenjara atas tuduhan sodomi dan korupsi yang diyakini memiliki motif politik.
Tidak seperti penguasa tradisional Malaysia lainnya, Sultan Ibrahim yang baru sebagai Raja Malaysia dikenal sebagai figur yang berbicara terus terang tentang politik.
Dia menjalin hubungan baik dengan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Sultan ini juga dikenal atas berbagai usaha bisnisnya, termasuk kepemilikan saham di beberapa perusahaan besar dan perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek Forest City yang dikembangkan oleh perusahaan properti China, Country Garden.
Raja Malaysia memiliki peran seremonial, tetapi monarki telah menjadi lebih berpengaruh dalam beberapa tahun terakhir akibat dari ketidakstabilan politik berlarut-larut yang telah memaksa raja untuk menggunakan kekuasaan diskresi yang jarang digunakan.
Artikel Terkait
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Kabarnya Banyak Tanggal Merah Dari Tahun Sebelumnya, Cek Disini!
Cek Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2023, Peserta Ibu Hamil dan Anak Sekolah Miskin Dapat Bantuan!
Kapan libur Maulid Nabi 2023 apakah tanggal 27 atau 28 September?
Syarat dan Tahapan Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis PTSL Tahun 2023
Cek, Inilah 21 Daftar Penyakit yang Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan, Catat!
Cek Penerima PIP Kemdikbud! Cukup Dengan NISN di Link pip.kemdikbud.go.id Cair Rp1 Juta Bulan Oktober 2023
Prof Widya Sumadinata: Strategi Baru Keamanan Siber Indonesia Harus Segera Disusun