PONTIANAKGLOBE.COM, KUALA LUMPUR -- Malaysia memiliki raja baru.
Sultan Ibrahim Sultan Iskandar dari Johor telah diangkat sebagai Raja Malaysia dan akan dilantik pada 31 Januari 2024.
Kenaikan Sultan Ibrahim Johor sebagai Raja Malaysia adalah yang pertama kali terjadi setelah 34 tahun pemerintahan ayahnya.
Baca Juga: Rekap Hasil dan Klasemen UEFA Conference League: Fiorentina dan Aston Villa Berkilau
Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Keeper of the Royal Seal (Penjaga Stempel Kerajaan) Syed Danial Syed Ahmad, pada Jumat, 27 Oktober 2023, setelah sembilan sultan negara tersebut berkumpul dalam Konferensi Para Penguasa untuk memilih siapa di antara mereka yang akan menjadi kepala negara selanjutnya, atau dikenal sebagai Yang di-Pertuan Agong (YDPA), selama lima tahun ke depan.
"Kami ingin memberitahu bahwa Konferensi Para Penguasa dalam Rapat (Khusus) ke-263 yang diadakan di Istana Negara pada Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, telah mencapai kesepakatan untuk menunjuk Yang Mulia Sultan Ibrahim, Sultan Johor Darul Ta'zim, sebagai Yang Mulia Yang di-Pertuan Agong XVII untuk masa jabatan lima tahun yang dimulai pada tanggal 31 Januari 2024," demikian pernyataan dari Keeper of the Royal Seal (Penjaga Stempel Kerajaan) Syed Danial Syed Ahmad seperti yang dilaporkan oleh Channel News Asia (CNA).
Baca Juga: Selegram Ditangkap Polisi Setelah Kedapatan Buang Bayinya di Bandara Ngurah Rai Bali
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa Sultan Perak, Sultan Nazrin Muizzuddin Shah, akan diangkat menjadi Wakil Raja, juga untuk masa jabatan lima tahun yang dimulai pada tanggal 31 Januari 2024.
Pemerintahan Raja Malaysia saat ini, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, akan berakhir pada tanggal 30 Januari 2024.
Upacara penobatan Sultan Ibrahim sebagai Raja Malaysia dijadwalkan akan diselenggarakan kemudian.
Keputusan untuk memilih Sultan Ibrahim sebagai Raja berikutnya mengikuti sistem rotasi unik Malaysia, di mana sembilan keluarga kerajaan di negara itu secara bergantian memegang posisi tersebut.
Sistem ini mulai diterapkan pada tahun 1957 saat Malaya meraih kemerdekaan dari pemerintahan Inggris.
Sultan Iskandar Sultan Ismail, ayah almarhum Sultan Ibrahim, adalah penguasa Johor terakhir yang menjabat sebagai Yang di-Pertuan Agong antara tahun 1984-1989.
Raja pertama Malaysia saat itu adalah penguasa Negeri Sembilan, Tuanku Abdul Rahman Almarhum Tuanku Muhammad.
Artikel Terkait
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Kabarnya Banyak Tanggal Merah Dari Tahun Sebelumnya, Cek Disini!
Cek Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2023, Peserta Ibu Hamil dan Anak Sekolah Miskin Dapat Bantuan!
Kapan libur Maulid Nabi 2023 apakah tanggal 27 atau 28 September?
Syarat dan Tahapan Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis PTSL Tahun 2023
Cek, Inilah 21 Daftar Penyakit yang Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan, Catat!
Cek Penerima PIP Kemdikbud! Cukup Dengan NISN di Link pip.kemdikbud.go.id Cair Rp1 Juta Bulan Oktober 2023
Prof Widya Sumadinata: Strategi Baru Keamanan Siber Indonesia Harus Segera Disusun