"Sebagian besar produk kratom digunakan sebagai bahan kesehatan," ujar Budi.
Baca Juga: Legalisasi Kratom: Hal Ini yang Perlu Kamu Diketahui tentang Manfaat dan Risikonya
Namun, status legalitasnya di dalam negeri masih belum jelas.
Meski sudah diizinkan ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, peredarannya di pasar domestik masih perlu regulasi lebih lanjut.
Kratom sebelumnya sempat dikategorikan sebagai narkotika golongan 1.
Namun, setelah kajian pemerintah, kini statusnya berubah dan telah diperbolehkan untuk ekspor.
Dengan meningkatnya permintaan global, Indonesia berpotensi mengembangkan industri hilir kratom agar bernilai lebih tinggi. ***