"Sebagian besar produk kratom digunakan sebagai bahan kesehatan," ujar Budi.
Baca Juga: Legalisasi Kratom: Hal Ini yang Perlu Kamu Diketahui tentang Manfaat dan Risikonya
Namun, status legalitasnya di dalam negeri masih belum jelas.
Meski sudah diizinkan ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, peredarannya di pasar domestik masih perlu regulasi lebih lanjut.
Kratom sebelumnya sempat dikategorikan sebagai narkotika golongan 1.
Namun, setelah kajian pemerintah, kini statusnya berubah dan telah diperbolehkan untuk ekspor.
Dengan meningkatnya permintaan global, Indonesia berpotensi mengembangkan industri hilir kratom agar bernilai lebih tinggi. ***
Artikel Terkait
Mengenal Tanaman Kratom: Manfaat, Risiko, dan Prospek Ekspor
Kratom Miliki Potensi Ekonomi Menggiurkan, Pemerintah Siap Atur Tata Niaga dan Legalitas
Nilai Kratom Melesat, Ekstraknya Tembus Rp90 Juta per Kilogram
Harisson: Ekspor Kratom Kalbar Dibuka, Peluang Besar Bagi Petani dan Pengusaha
Rahasia Kratom Berkekuatan Tinggi: Jenis, Dosis, dan Cara Memilih Vendor Terbaik
Kratom Indonesia, Aturan Baru yang Mengubah Prospek Ekspor dan Ekonomi Lokal