Setelah rapat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah akan mengatur tata kelola, tata niaga, dan legalitas kratom.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Kratom: Manfaat, Kontroversi, dan Potensi Medis
Kementerian Perdagangan akan mengatur standardisasi produk ekspor, menghindari kontaminasi bakteri dan logam berat. Standardisasi ini akan diawasi oleh BPOM dan surveyor. 'Kementerian Pertanian juga akan dilibatkan untuk mengelola produksi kratom, meski saat ini kratom dianggap tanaman hutan.
Meskipun kratom disebut masuk kategori narkotika golongan I sebagai New Psychoactive Substances (NPS), Kementerian Kesehatan menyatakan kratom tidak termasuk narkotika. Pemerintah akan mengatur kadar zat sedatif yang aman digunakan, dengan riset dari BRIN untuk menentukan standar aman bagi masyarakat.
Artikel lengkap dapat dibaca di DetikFinance melalui [tautan ini](https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7406349/apa-itu-tanaman-kratom-yang-digenjot-jokowi-jadi-komoditas-ekspor).