daily-vibes

Kejagung Sebut Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Juli 2026 | 10:30 WIB
Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi. (Instagram.com/@voktis.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih berstatus saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek batu bara untuk PLTU PLN, serta PT Asabri.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Pelaku Mengaku Iseng

Pernyataan itu disampaikan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penjelasan tersebut menjadi sorotan lantaran sebelumnya Polri telah mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut.

Lantas, bagaimana penjelasan Kejagung terkait status Febrie Adriansyah?

Kejagung: Status Saat Ini Masih Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari Polri.

Menurut Anang, status Febrie dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung masih sebagai saksi.

"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, Kejagung mengambil alih penanganan perkara setelah menerima pelimpahan dari Kortastipidkor Polri.

Baca Juga: Tim Hotman Paris Ungkap Kesulitan Menemui Korban Kasus Kebakaran Ponpes di Lombok

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Anang mengungkapkan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru sebagai dasar melanjutkan proses hukum.

Ketiga sprindik tersebut meliputi:

Halaman:

Tags

Terkini