Selain kegiatan penambangan, di lokasi tersebut juga terdapat aktivitas pemecahan batu dan produksi paving.
Kondisi itu, kata dia, diduga menyebabkan area galian semakin mendekati jalan desa dan permukiman warga sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Prabowo Murka! Pengusaha Tambang Ilegal Nekat Beroperasi 8 Tahun
Ia juga menyampaikan adanya keluhan dari petani jagung di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan warga, kondisi tanah diduga berubah sehingga air irigasi lebih cepat meresap dan mengurangi ketersediaan air bagi lahan pertanian.
Selain itu, sejumlah warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi disebut merasa khawatir untuk menempati kawasan tersebut karena adanya dugaan potensi longsor.
Aktivitas pemecahan batu juga dikeluhkan karena menimbulkan debu dan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar.
Naufal menegaskan langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan ditujukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
"Harapan klien kami, perkara ini diusut hingga tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain proses pidana, pihak pelapor juga meminta adanya upaya pemulihan terhadap lingkungan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.
"Seluruh kegiatan pertambangan di Banyuwangi harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, memiliki perizinan yang sah, serta mengedepankan tanggung jawab terhadap lingkungan," pungkas Naufal. ***