PONTIANAKGLOBE.COM; JAKARTA -- Jumat sore, 19 Juni 2026, ruang diskusi Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Jakarta, dipenuhi satu pertanyaan yang sesungguhnya telah lama hidup, tetapi tak pernah benar-benar selesai dijawab: apakah sesuatu yang sah secara hukum otomatis adil secara moral?
Pertanyaan itu menjadi titik berangkat peluncuran dan bedah buku Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart karya Dr Antonius Widyarso SJ.
Baca Juga: Jika KDM Datang ke Melawi, Saya Tidak Tersinggung, Ini Alasannya Menurut Bupati Melawi
Tiga pembicara hadir dengan latar yang berbeda: Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, anggota DPR sekaligus praktisi hukum Taufik Basari, serta penulis buku sendiri, Antonius Widyarso.
Namun diskusi segera bergerak melampaui pembacaan teoritis atas filsuf hukum Inggris H.L.A. Hart. Percakapan berkembang menjadi refleksi tentang Indonesia hari ini—tentang relasi hukum, kekuasaan, keadilan, dan ruang warga negara untuk tetap mengkritik.
Bagi Antonius Widyarso—yang akrab disapa Romo Widy—pemikiran Hart kerap disalahpahami. Positivisme hukum sering dipersepsikan sebagai kepatuhan tanpa ruang bagi nurani. Padahal, menurutnya, Hart justru membuka kemungkinan kritik terhadap hukum.
“Hukum yang sah belum tentu adil,” menjadi gagasan yang terus bergema sepanjang diskusi.
Romo Widy menjelaskan, Hart tidak menolak moralitas. Yang dilakukan Hart adalah membedakan hukum dan moralitas secara konseptual. Sebuah aturan tetap dapat disebut hukum meskipun secara moral masih dapat diperdebatkan.
Pemisahan itu penting karena memungkinkan masyarakat tetap mempertanyakan aturan yang berlaku. Jika semua hukum otomatis dipandang bermoral, ruang kritik dapat tertutup.
Baca Juga: Tutup Bimtek di Pontianak, Bupati Sanggau Minta Aparatur Desa Terapkan Ilmu di Lapangan
“Hart mengingatkan bahaya ketika hukum dijadikan semacam stempel moralitas. Pengesahan hukum otomatis dianggap sebagai pengesahan moral,” ujarnya.
Dalam kerangka tersebut, warga negara dapat mengakui keberadaan suatu hukum tanpa kehilangan hak untuk mempertanyakan apakah hukum itu sungguh adil.
Namun pembicaraan kemudian bergerak ke persoalan yang lebih dekat dengan realitas Indonesia.
Sulistyowati Irianto mengingatkan bahwa melihat hukum semata sebagai produk negara merupakan cara pandang yang terlalu sempit.
Menurutnya, masyarakat Indonesia sejak lama hidup dalam berbagai sistem norma yang berjalan berdampingan: hukum negara, hukum adat, hukum agama, hingga kebiasaan sosial yang mengatur kehidupan sehari-hari.