Pantauan di lokasi menunjukkan satu per satu kerabat Haji Ali menjalani proses verifikasi dokumen dan persyaratan administratif di kantor Kemenhaj.
Total setoran awal pendaftaran haji untuk 24 orang tersebut mencapai Rp600 juta, dengan ketentuan setoran minimal Rp25 juta per orang untuk memperoleh nomor porsi haji reguler.
Dana setoran haji itu selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan akan digunakan untuk menambah subsidi biaya haji selama masa tunggu keberangkatan.***