daily-vibes

Sekolah Bisa Ajukan Revitalisasi Online, tapi Siapa yang Diprioritaskan?

Senin, 24 November 2025 | 11:05 WIB
Terobosan Prabowo di 2026, sekolah bisa ajukan perbaikan secara online kepada pemerintah (Dok. Ist)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mulai 2026, sekolah di seluruh Indonesia dapat mengajukan revitalisasi gedung secara daring melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan infrastruktur pendidikan.

Penyederhanaan mekanisme tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, melalui laman resmi Kemendikdasmen pada Minggu (23/11/2025). Ia menyebut pengajuan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini terpusat dan dapat dipantau secara digital.

Baca Juga: Viral Jualan Risol Demi Kuliah, Mahasiswa Garut Akhirnya Disentuh Bantuan Presiden

Aplikasi yang diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id berfungsi sebagai pusat perencanaan dan monitoring. Pemerintah daerah dan sekolah dapat mengirim usulan secara langsung tanpa proses administrasi berlapis.

Fitur dalam aplikasi mencakup rekomendasi otomatis berbasis data pokok pendidikan, pemeriksaan dokumen real time, pemeringkatan sasaran secara objektif, serta verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat. Sekolah juga dapat mengunggah kondisi fisik hingga tingkat ruang.

“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi agar berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Gogot.

Menu revitalisasi diperluas meliputi pembangunan ruang baru, rehabilitasi ruang rusak, serta penataan lingkungan sekolah seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, hingga pengadaan sumber air bersih untuk sanitasi layak.

Program ini menyasar sekolah negeri dan swasta dengan prinsip pemerataan, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Prioritas diberikan kepada satuan pendidikan dengan tingkat kerusakan paling tinggi.

Gogot mengakui tantangan masih besar. Ia menyebut terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang hingga berat pada 195 ribu sekolah di Indonesia.

“195 ribu sekolah tentu tidak bisa diselesaikan dalam 1–2 tahun. Namun yang masuk skala prioritas harus segera ditangani agar anak-anak bisa belajar dengan aman, nyaman, dan gembira,” katanya.

Baca Juga: Promosi di G20 Johannesburg, MBG Justru Disorot Soal Menu Busuk dan Ahli Gizi Langka

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 telah diperkuat melalui Instruksi Presiden serta komitmen antarpemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah daerah diminta mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan berdasarkan asesmen kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan. Pendampingan juga diwajibkan hingga proses verifikasi lapangan selesai.

Sekolah berkewajiban melengkapi dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian PUPR yang ditandatangani surveyor.***

Tags

Terkini