daily-vibes

Tak Dapat Kuota ASN-PPPK, Guru Madrasah Desak Pemerintah Akhiri Ketimpangan

Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:23 WIB
Tangkapan layar aksi para guru madrasah terkait tuntutan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK. (Dok. TikTok/paizirawan02)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ribuan guru madrasah dari berbagai wilayah Indonesia memadati kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2025. Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian dan kesetaraan dalam rekrutmen ASN serta PPPK.

Para guru menilai pemerintah belum memberi keadilan bagi tenaga pendidik madrasah swasta, meski memiliki peran penting dalam dunia pendidikan nasional.

Baca Juga: Pesan Prabowo Bersaing di Politik Boleh, Tapi Persatuan Indonesia Tak Bisa Ditawar

Aksi ini digelar oleh sejumlah organisasi, salah satunya Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI). Ketua Umum PGMNI, Heri Purnama, menegaskan bahwa aksi ini menjadi langkah terakhir setelah berbagai dialog dengan DPR RI dan kementerian terkait tak kunjung menghasilkan keputusan nyata.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi ke Komisi 8, Komisi 10, dan Badan Legislasi DPR RI, juga ke Kementerian Agama serta MenPAN-RB. Hari ini adalah titik terakhir kami menyuarakan keadilan,” kata Heri.

Menurutnya, guru madrasah tidak mendapat kesempatan yang sama dalam penerimaan ASN dan PPPK, berbeda dengan guru di bawah naungan Kemendikdasmen. Padahal, keduanya berlandaskan hukum yang sama, yaitu UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen.

“Kita sama-sama lembaga pendidikan, tapi perlakuannya berbeda. Di madrasah tidak ada kuota PPPK maupun ASN,” tambahnya.

Baca Juga: Api Lahap Dua Rumah di Pontianak Barat, Warga Panik Berhamburan

Para guru menuntut pemerintah memperlakukan lembaga pendidikan madrasah secara setara, termasuk dalam pembagian kuota ASN dan PPPK. Mereka juga menyoroti hak-hak administrasi dan tunjangan yang belum dipenuhi pemerintah.

Dalam aksi ini, para peserta membawa empat tuntutan utama, yaitu penerbitan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta, pengakuan masa kerja inpassing, pembayaran tunggakan tunjangan guru, dan penerbitan SK inpassing bagi guru bersertifikat yang belum diakui.***

Tags

Terkini