daily-vibes

Purbaya Bongkar Modus Balpres: Negara Rugi, Mafia Impor Panen Untung

Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:57 WIB
Anggota DPR RI, Imas Aan Ubudiyah (kanan), dukung langkah Menkeu Purbaya (kiri) soal pelarangan impor pakaian bekas. (Dok. Instagram/purbayayudhi_official - dpr.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA --Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat larangan impor pakaian bekas alias balpres menuai dukungan dari DPR.

Anggota Komisi VI DPR, Imas Aan Ubudiyah, menyebut langkah itu sebagai gebrakan penting untuk memutus rantai perdagangan ilegal yang merugikan industri tekstil lokal.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” kata Imas, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga: Di Tengah Diplomasi ASEAN, Prabowo Dapat Sambutan Hangat dari Diaspora Indonesia

Imas menegaskan, larangan itu harus dimulai dari hulu, bukan hanya di tahap penjualan.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan,” ujarnya.

Politikus PKB itu juga mendesak agar pelaku impor yang sudah di blacklist tapi masih nekat harus diberi sanksi berat.

Purbaya sebelumnya menegaskan bakal menindak tegas pelaku impor pakaian bekas, bukan cuma dengan pidana tapi juga denda dan larangan beroperasi.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor baju bekas selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, tapi negara nggak dapat apa-apa,” ujar Purbaya di Kemenkeu, Rabu (22/10/2025).

“Saya malah rugi, keluar biaya untuk pemusnahan dan makan orang-orang yang di penjara itu,” lanjutnya.

Purbaya juga memastikan pemerintah telah mengantongi nama-nama besar di balik bisnis pakaian bekas ilegal.

“Kita sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya. Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2014. Tapi, praktik ilegal masih banyak terjadi.

Baca Juga: Proyek Cepat, Utang Lambat Lunas: Potret Buram Bisnis Kereta Cepat Indonesia–China

Data Bea Cukai mencatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas dengan nilai total Rp49,44 miliar sejak 2024.

Halaman:

Tags

Terkini