daily-vibes

Kaget dengan Kasus Balpres, Menkeu Purbaya Janji Tak Kasih Ampun Importir Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:35 WIB
Menkeu Purbaya akan tindak tegas importir balpres agar bisa didenda. (Dok.Instagram.com/@purbayayudhi_official)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperketat aturan impor pakaian bekas atau balpres. Importir nakal yang kedapatan membawa balpres akan dikenai denda besar dan masuk daftar blacklist agar tidak bisa beroperasi lagi.

Pernyataan ini disampaikan usai sidak ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta melakukan komunikasi dengan Bea Cukai Batam.

Baca Juga: Van Gaal Bikin Publik Bola Indonesia Salah Fokus, Ini Penjelasan Lengkapnya

Purbaya mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa selama ini barang balpres ilegal hanya dimusnahkan, sementara pelakunya dipenjara tanpa kewajiban membayar denda.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru membuat negara merugi karena tidak ada pemasukan, sementara anggaran negara harus keluar untuk biaya pemusnahan dan perawatan narapidana.

“Rupanya selama ini cuma bisa dimusnahkan dan pelakunya masuk penjara, tapi negara enggak dapat apa-apa. Saya malah keluar ongkos buat musnahin barang dan ngasih makan orang di penjara,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, (22/10/2025).

Untuk itu, Menkeu akan mengubah aturan agar pelaku impor balpres dapat dijatuhi denda yang signifikan. Ia juga menegaskan, pelaku yang terlibat akan dimasukkan dalam daftar hitam agar tak bisa lagi berbisnis impor.

“Kita sudah tahu siapa pemain-pemainnya. Siapa yang pernah balpres, nanti saya blacklist,” tegasnya.

Lebih jauh, Purbaya menilai bahwa pelarangan balpres justru akan membuka peluang bagi produk lokal untuk menggantikan pasar pakaian bekas impor. Ia berharap langkah ini bisa menghidupkan kembali industri tekstil nasional dan UMKM legal.

“Kita ingin menghidupkan UMKM yang legal, yang bisa menyerap tenaga kerja dan memperkuat produksi dalam negeri,” katanya.

Baca Juga: Jalan Kuala Mandor B-Sungai Enau Dilanjutkan 2026, Sujiwo Targetkan Tiga Tahun Harus Tuntas

Sebagai informasi, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pada Agustus lalu, Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas ilegal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dengan nilai total mencapai Rp112,35 miliar. Barang-barang itu diduga berasal dari Korea, Jepang, dan China.***

Tags

Terkini