ONTIANAKGLOBE.COM, BANTEN -- Kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menelusuri sumber pencemaran yang diduga berasal dari limbah besi dan baja impor.
Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Di lapangan, KLHK bersama Bapeten dan aparat terkait fokus melakukan proses dekontaminasi di sepuluh titik yang terpapar radioaktif.
Namun dampaknya meluas. Industri perikanan, terutama sektor udang yang terhubung dengan ekspor ke Amerika Serikat, mulai merasakan imbasnya karena kawasan Cikande juga menjadi salah satu lokasi pengolahan udang.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,67 Persen, PPN Bisa Turun di 2026
Di tengah kekhawatiran tersebut, pelaku industri udang nasional menggelar pertemuan di Banyuwangi melalui Forum Shrimp Fair. Pertemuan ini membahas strategi menjaga kepercayaan pasar internasional agar ekspor tidak terganggu.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan forum tersebut menjadi ajang untuk memperkuat solidaritas antar pelaku industri.
“Kita harus duduk bersama, mencari solusi, dan menjaga kepercayaan pasar agar tidak goyah,” ujarnya, Senin (14/10).
Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, Supito, menegaskan bahwa temuan Cesium-137 hanya terdapat di satu Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Cikande dan tidak memengaruhi seluruh rantai produksi udang di Indonesia.
“Temuan hanya ada di satu titik. Di luar itu, seluruh wilayah budidaya tetap aman,” jelasnya.
Supito juga menyebut pemerintah kini mewajibkan sertifikat bebas radioaktif dari Bapeten bagi seluruh pelaku usaha ekspor.
“Peluang ekspor ke AS masih terbuka lebar, karena hanya satu lokasi yang masuk daftar merah,” tambahnya.
Dewan Penasehat Shrimp Club Indonesia, Hardi Pitoyo, menilai forum ini penting agar pelaku usaha tidak panik.
“Kita harus tangguh menghadapi dinamika industri, termasuk isu radioaktif ini,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa status kasus telah resmi naik ke penyidikan setelah tim menemukan indikasi kuat pelanggaran pengelolaan limbah di kawasan industri.
“Bareskrim telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Hanif di Cikande, Senin (13/10/2025).