PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Produk udang beku asal Indonesia menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menolak masuknya produk tersebut karena terdeteksi mengandung zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).
Merespons hal itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Berisiko.
Satgas ini ditugaskan menelusuri sumber pencemaran dan dampaknya.
Terkini, Satgas menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus radiasi.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (30/9/2025).
Zulhas menegaskan kasus pencemaran Cs-137 hanya terjadi di Cikande dan tidak terkait dengan rantai pasok nasional maupun ekspor secara keseluruhan.
“Produk ekspor Indonesia lainnya dipastikan terbebas dari pencemaran zat radioaktif,” ujarnya.
Asal Kontaminasi dari Scrap Filipina
Hasil investigasi Satgas menemukan, pencemaran berasal dari bubuk besi bekas (scrap) impor asal Filipina yang terkontaminasi Cs-137.
Bubuk tersebut sempat disimpan dalam kontainer pengiriman, yang kemudian kembali dipakai untuk memuat produk lain, termasuk udang.
“Datangnya dari Filipina, diduga dari bubuk scrap itu. Kita sudah re-ekspor. Kalau kontainer bekas scrap dipakai muat udang, bisa tercemar,” jelas Zulhas.
Scrap tersebut diimpor PT PNT yang berlokasi di Cikande.
Perusahaan ini menggunakan metode peleburan induksi dengan bahan baku besi bekas, metode yang sebenarnya sudah dilarang di banyak negara.
“Peleburan besi dengan metode induksi pakai scrap bekas itu sudah tidak boleh di seluruh dunia. Tapi di kita masih ada,” tegas Zulhas.
Investigasi juga menunjukkan, pengolahan scrap oleh PT PNT turut mencemari kawasan industri Cikande. Bahkan, ada 15 lapak besi bekas lain yang teridentifikasi terpapar.