“Kios yang bermasalah langsung distop, distribusinya diganti lewat Kopdes. Dengan begitu, rantai pasok lebih pendek, petani diuntungkan, dan Kopdes juga bisa membantu penyerapan gabah,” paparnya.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
1. Urea: Rp2.250 per kilogram
2. NPK Phonska: Rp2.300 per kilogram
3. Pupuk organik: Rp800 per kilogram
Langkah ini diharapkan mampu menertibkan distribusi pupuk bersubsidi dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada petani yang berhak.***