PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah menyoroti secara serius insiden ambruknya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo yang menewaskan dan melukai puluhan santri.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Prof Ojat Darojat, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan lembaga pendidikan, terutama yang bersifat swadaya masyarakat.
Baca Juga: Kemenko PMK Tegaskan Digitalisasi Sekolah Bukan Sekadar Bagi-Bagi Smartboard, Ini Tujuan Utama-nya
“Kami sangat prihatin. Banyak bangunan pesantren yang berdiri tanpa memenuhi standar teknis yang semestinya," kata Prof Ojat Darojat.
"Ada yang bahkan menggunakan bahan seadanya, seperti drum bekas minyak yang dicor untuk tiang bangunan,” ujar Prof Ojat saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, tragedi itu bukan sekadar kesalahan individu, melainkan akibat dari rantai kelemahan sistemik — mulai dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah, absennya izin bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG), hingga keterbatasan dana yang dimiliki pesantren.
“Ini bukan hanya musibah, tetapi tanda bahwa standar keselamatan pendidikan belum dijalankan dengan benar. Semua pihak, baik pemerintah daerah, kementerian teknis, maupun pengelola pesantren, perlu melakukan introspeksi,” tegasnya.
Baca Juga: Harta Karun Tanah Jarang di Babel, Prabowo Sebut Nilainya Capai Rp128 Triliun dan Jangan Dicuri Lagi
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenko PMK akan menggelar rapat koordinasi tingkat eselon I bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, guna memperkuat pengawasan dan memastikan pembangunan pesantren memenuhi standar keselamatan.
“Kami tidak ingin tragedi serupa terulang. Pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan setelah bangunan berdiri,” kata Prof. Ojat.
Prof Ojat juga menyoroti kenyataan bahwa sebagian besar pesantren di Indonesia masih bergantung pada dana swadaya masyarakat, sehingga sulit memenuhi seluruh persyaratan teknis pembangunan.
Baca Juga: Bedanya Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat, Ini yang Wajib Kamu Tahu!
Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang adaptif dan solutif, bukan sekadar menuntut kepatuhan administratif.
“Pesantren dibangun dengan niat ibadah dan pengabdian, tapi pemerintah berkewajiban memastikan keselamatan para santri. Regulasi harus hadir untuk melindungi, bukan menghambat,” ujarnya menegaskan. ***