“Bukan maksudnya mau mati (apinya), tapi anginnya ini kenceng. Material apinya nanti bisa terbang, bisa kena daun kering atau rumah,” terang petugas.
Warga Diminta Saling Mengingatkan
Melalui keterangan yang disematkan pada unggahan tersebut, petugas Damkar mengimbau masyarakat agar saling mengingatkan apabila melihat aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi membahayakan lingkungan.
“Buat semua warga jika ada melihat tetangga atau orang di sekitarnya yang bakar-bakar sampah, silakan ditegur. Jika membantah silakan lapor RT setempat, jika tidak digubris silakan lapor Babinsa setempat,” tulisnya.
Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, warga diminta segera melaporkannya kepada petugas terkait.
“Jika tidak digubris juga baru laporan ke Damkar atau silakan DM saya. Semua demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” lanjutnya.
Larangan membakar sampah secara sembarangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 ayat (1) huruf g UU tersebut melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Selain itu, pengelolaan sampah rumah tangga harus dilakukan dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan pengelolaan sampah juga dapat diatur melalui peraturan daerah masing-masing. ***
Artikel Terkait
Kebakaran Melanda TN Way Kambas, Petugas Terkendala Akses dan Lahan Gambut
Idealisme Saja Tak Cukup, Pers Juga Butuh Bisnis yang Sehat
Jejak Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka
Seniman Ketoprak Bantul Sarjiyono alias Mbetut Meninggal Dunia Usai Ambruk di Panggung
Siswa SMP di Jambi Meninggal Usai Duel, Polisi Amankan Pelajar 13 Tahun
Kebakaran Hanguskan 129 Rumah di Kampung Adat Sade Lombok, 320 Warga Terdampak