Sebelumnya, Farhan menyatakan Pemerintah Kota Bandung tidak pernah mengeluarkan izin untuk penebangan pohon di lokasi tersebut.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam aspek perizinan. ***
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Teken SE Larangan Keluar Rumah di Atas jam 21.00 WIB, Pelajar di Jawa Barat Punya Jam Malam Mulai Bulan Juni 2025
Dedi Mulyadi Instruksikan Sekolah di Jawa Barat Kompak Masuk Senin-Jumat Jam 6 Pagi
Malam Merah di Atas Cirebon, Misteri yang Masih Menggantung di Langit Jawa Barat
Dugaan Dominasi Pengelolaan Ratusan Titik SPPG di Jawa Barat Mengarah ke Satu Yayasan
Paguyuban Guru Besar Jawa Barat Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi di Kalbar
Kang Andhy Resmi Daftar Calon Ketua PWI Jawa Barat 2026-2031, Usung Visi Perkuat Profesionalisme dan Kesejahteraan Wartawan