Rampok Nenek 61 Tahun di Cakung, Tetangga Korban Ditangkap Polisi

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:10 WIB
Menyoroti kasus perampokan dalam rumah milik nenek Hartati di Cakung, Jakarta Timur. Berikut ini kronologi selengkapnya. (Instagram.com/@kualimerahputih)
Menyoroti kasus perampokan dalam rumah milik nenek Hartati di Cakung, Jakarta Timur. Berikut ini kronologi selengkapnya. (Instagram.com/@kualimerahputih)

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," ujar Zen.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

Menurut Zen, barang hasil kejahatan itu belum sempat digunakan oleh pelaku.

"Belum sempat dipakai hasil perampokannya," kata Zen.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang dan barang hasil perampokan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X