Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," ujar Zen.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.
Menurut Zen, barang hasil kejahatan itu belum sempat digunakan oleh pelaku.
"Belum sempat dipakai hasil perampokannya," kata Zen.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang dan barang hasil perampokan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ***
Artikel Terkait
KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Tim Gabungan Evakuasi Penumpang
Pengendara Honda Revo Meninggal Dunia dalam Kecelakaan dengan Truk di Belitang Hilir Sekadau
Polemik Penebangan 10 Pohon di LLRE Martadinata, Ketua LBI Dukung Langkah Hukum Wali Kota Bandung
Pemuda Diduga Tenggelam di BKB Grogol Usai Ambil Kunci yang Dilempar ke Sungai
Viral Wanita di Bekasi Mengaku Jadi Korban Intimidasi Saat Mencari Motor Hilang
Kronologi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, 4 Penumpang Meninggal Dunia