Video Dugaan Penggerebekan di Rumah Dinas Kalapas Waingapu Viral, Diduga Rekaman Lama

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Sabtu, 1 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Viral video penggerebekan Rumdin Kalapas Waingapu, NTT.  (Instagram/sumbarkareh_id)
Viral video penggerebekan Rumdin Kalapas Waingapu, NTT. (Instagram/sumbarkareh_id)

PONTIANAKGLOBE.COM, NUSA TENGGARA TIMUR -- Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penggerebekan di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @sumbarkareh_id dengan narasi bahwa petugas menggerebek rumah dinas Kalapas Waingapu terkait dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Paguyuban Guru Besar Jawa Barat Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi di Kalbar

"Dugaan pelanggaran etik berat kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Rumdin Kalapas di Waingapu, Sumba Timur, NTT digerebek petugas usai munculnya laporan dugaan kumpul kebo," demikian narasi dalam unggahan tersebut.

Seorang Perempuan Ditemukan di Dalam Kamar

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah petugas berseragam memasuki rumah dinas dan mengetuk pintu salah satu kamar.

Setelah pintu dibuka, tampak seorang perempuan berada di dalam kamar tersebut.

Saat dimintai keterangan, perempuan itu mengaku berinisial J, berasal dari Balige, Sumatera Utara, dan berusia 19 tahun.

Ia juga mengaku telah tinggal di rumah dinas tersebut selama sekitar dua pekan.

"Iya (dua minggu), (saya) dari Balige," ujar perempuan itu dalam video.

Mengaku Sebagai Adik Angkat

Petugas kemudian mempertanyakan keberadaan perempuan tersebut di rumah dinas, termasuk dugaan tidur dalam satu kamar dengan Kalapas yang diketahui telah berkeluarga.

Baca Juga: Program Ganti Atap Rumah Wartawan Ubah Rumah Wartawan Tasikmalaya Jadi Lebih Aman dan Nyaman

Dalam video, perempuan berinisial J mengaku dirinya dianggap sebagai adik angkat oleh Kalapas.

"Kayak adik angkat gitu, dia juga angkat aku sebagai adiknya," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X