Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Jerat Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Rabu, 29 Juli 2026 | 20:05 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana.  (Dok. Kejagung)
Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga terjadi pada pengelolaan program MBG periode 2025–2026.

Baca Juga: Dewan Gubernur Tetapkan Saudari Destry Damayanti sebagai Pj Gubernur Sementara BI

Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Lodewyk yang disebut sebagai pihak yang terkait dengan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Terbaru, Kejagung mengungkap telah mengantongi empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Empat Alat Bukti Penetapan Tersangka

Tim hukum Kejagung menjelaskan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026.

"Kemudian penyidik memperoleh empat alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik (percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya)," ujar tim hukum Kejagung.

"Dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," lanjutnya.

BPKP Sebut Kerugian Negara Capai Rp10,5 Triliun

Dalam sidang tersebut, Kejagung juga menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Usai Parade Scooter Borneo XXI, Posko FRKP West Borneo Vespa Lovers Jadi Titik Temu Scooterist Nusantara

Menurut tim hukum Kejagung, hasil audit BPKP menyatakan terdapat pemborosan dalam tata kelola Program MBG.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar tim hukum Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X