"Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun," lanjutnya.
Kejagung mengungkapkan, dalam pelaksanaannya Program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menduga sejumlah SPPG yang ditunjuk memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Selain itu, beberapa yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program.
Barang-barang yang disebut dalam dugaan tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Hingga kini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih terus berjalan. Seluruh dugaan yang disampaikan Kejagung merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang akan diuji lebih lanjut di persidangan. ***
Artikel Terkait
Di Perbatasan Borneo, Vespa Menjadi Bahasa Persaudaraan
Porseni XV Politeknik 2026: Polnep Tambah Tiga Emas, Futsal dan Pencak Silat Bidik Final
Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat dalam Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Warga Temajok Berharap Parade Scooter Borneo Terus Bergulir, Dorong Pariwisata hingga Perkuat Kepedulian di Perbatasan
Usai Parade Scooter Borneo XXI, Posko FRKP West Borneo Vespa Lovers Jadi Titik Temu Scooterist Nusantara
Dewan Gubernur Tetapkan Saudari Destry Damayanti sebagai Pj Gubernur Sementara BI