Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Minggu, 26 Juli 2026 | 07:05 WIB
Menyoroti momen penahanan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang disorot publik lantaran tidak diborgol dan tanpa rompi tahanan.  (Instagram.com/@fakta.indo)
Menyoroti momen penahanan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang disorot publik lantaran tidak diborgol dan tanpa rompi tahanan. (Instagram.com/@fakta.indo)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.30 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat turun dari kendaraan, ia tampak mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu dengan pengawalan petugas.

Baca Juga: Viral Isu 522 Pelajar Sidoarjo Terjangkit HIV, Dinkes Tegaskan Angka Tersebut Tidak Sesuai Fakta

Perhatian publik tertuju pada penampilannya yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat proses pemindahan ke rumah tahanan.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan Febrie ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Lantas, apa alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat proses penahanan?

Kejagung: Proses Berlangsung Larut Malam

Menanggapi pertanyaan awak media, Rudi mengatakan tidak dikenakannya rompi tahanan disebabkan proses penahanan berlangsung hingga larut malam.

"Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," ujar Rudi.

Saat itu, proses pemindahan Febrie ke Rutan KPK turut dikawal oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga: DPR Fasilitasi Dialog Sekar Telkom, Streamlining Telkom Group Dipastikan Tak Berujung PHK

Alasan Penahanan di Rutan KPK

Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga didasarkan pada pertimbangan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X