Menurutnya, Febrie merupakan mantan pejabat yang pernah menangani berbagai perkara besar sehingga diperlukan pertimbangan khusus untuk menjamin kelancaran proses penyidikan.
"Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar yang kita ketahui," kata Rudi.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek perlindungan, akuntabilitas, dan transparansi. Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait penempatan rumah tahanan.
"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," ujarnya.
Di sisi lain, proses penahanan Febrie menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya disampaikan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Ahmad Syahrul Fadhil.
Syahrul menilai tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie dapat menimbulkan persepsi berbeda mengenai perlakuan terhadap tersangka.
"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik," kata Syahrul dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum seharusnya menerapkan perlakuan yang setara kepada setiap tersangka.
"Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Nanik S Deyang Jalani Pengobatan Jantung di Luar Negeri, Ungkap Kronologi Mundur dari Jabatan Kepala BGN
DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Aturan Ditargetkan Terbit Pekan Depan
Viral Warga Geruduk Rumah Guru ASN di Tanjungbalai, Diduga Terkait Kasus Pencabulan Siswa SD
DPR Fasilitasi Dialog Sekar Telkom, Streamlining Telkom Group Dipastikan Tak Berujung PHK
Viral Cekcok Pengemudi Alphard dan Satpam di Bundaran HI, Polisi Dalami Dugaan Korban Dipaksa Bersujud
Viral Isu 522 Pelajar Sidoarjo Terjangkit HIV, Dinkes Tegaskan Angka Tersebut Tidak Sesuai Fakta