"Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif. Namun kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran," katanya.
Hingga kini, polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," tutur Sumartono.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Kang Andhy Resmi Daftar Calon Ketua PWI Jawa Barat 2026-2031, Usung Visi Perkuat Profesionalisme dan Kesejahteraan Wartawan
Promedia Group Gelar Bootcamp Next-Gen Journalist, Arvendo Mahardika Bagikan Pengalaman Membangun Media Digital
KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Tim Gabungan Evakuasi Penumpang
Pengendara Honda Revo Meninggal Dunia dalam Kecelakaan dengan Truk di Belitang Hilir Sekadau
Polemik Penebangan 10 Pohon di LLRE Martadinata, Ketua LBI Dukung Langkah Hukum Wali Kota Bandung
Pemuda Diduga Tenggelam di BKB Grogol Usai Ambil Kunci yang Dilempar ke Sungai