Menurutnya, aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
"Kami akan menyuarakan bahwa Bandung sedang darurat pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan aturan oleh Pemerintah Kota Bandung maupun jajaran penegak perda," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin penebangan terhadap 10 pohon di kawasan Perempatan Riau-Cihapit.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain membuka peluang proses pidana, Pemerintah Kota Bandung juga akan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.
Nama tempat usaha Six Nine Padel turut mencuat sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dugaan sementara menyebut penebangan dilakukan untuk membuka pandangan ke arah sebuah videotron yang berada di sekitar lokasi. Meski demikian, keterkaitan pihak tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari pihak berwenang. ***
Artikel Terkait
Kronologi Wanita Meninggal Usai Keluar dari Wahana Rumah Hantu di Tulungagung, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Ratusan Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Alami Gejala Keracunan, Dinkes Selidiki Dugaan Terkait Menu MBG
Kang Andhy Resmi Daftar Calon Ketua PWI Jawa Barat 2026-2031, Usung Visi Perkuat Profesionalisme dan Kesejahteraan Wartawan
Promedia Group Gelar Bootcamp Next-Gen Journalist, Arvendo Mahardika Bagikan Pengalaman Membangun Media Digital
KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Tim Gabungan Evakuasi Penumpang
Pengendara Honda Revo Meninggal Dunia dalam Kecelakaan dengan Truk di Belitang Hilir Sekadau