"Sumpah ini asal kalian tahu ya gaiss, ini lumayan jauh dari rumahku. Suaranya sampai sini, kaca rumahku pada geter. Rumahku Ngijo, di GPA ini aja kedengaran, apalagi kalian yang di sana," tulis akun @ciffon__.
Keluhan serupa juga disampaikan akun @momicowdy yang menuliskan bahwa kaca rumahnya masih bergetar meski waktu telah menunjukkan pukul 00.44 WIB.
Sejumlah warganet juga membagikan tangkapan layar percakapan dengan pihak kepolisian terkait pengaduan penggunaan sound horeg.
Salah satunya diunggah akun @anang17as yang memperlihatkan respons dari Polres Malang.
"Kami sedang berkoordinasi dengan anggota yang dekat dengan lokasi untuk meminta mengecilkan volume atau meminta dengan humanis untuk menghentikannya," demikian isi pesan yang dibagikan akun tersebut.
Di Jawa Timur, penggunaan sound system telah diatur melalui Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.
Dalam aturan tersebut, tingkat kebisingan untuk penggunaan sound system statis, seperti konser musik, pertunjukan seni, dan acara di ruang terbuka maupun tertutup, dibatasi maksimal 120 dBA.
Sementara itu, penggunaan sound system nonstatis, seperti karnaval atau kegiatan yang berpindah lokasi, dibatasi maksimal 85 dBA. ***
Artikel Terkait
Prabowo Mengadakan Pertemuan Silaturahmi Kebangsaan dengan 1.600 Muslimat NU dan Relawan Jawa Timur, Mengucapkan Terima Kasih
Prabowo Subianto Beri Dukungan kepada Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur, Ternyata Alasannya Karena Hal Ini
Wanita Asal Jawa Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pontianak, Begini Kronologis Lengkapnya
Rayakan Iduladha dari Tahanan, Nikita Mirzani Kurban 6 Sapi untuk Dikirim ke Bandung hingga Jawa Timur
Kompol Kanisius Franata Putra Wakil Gubernur Kalbar Jabat Kapolsek di Jawa Timur, Ini Kisah Inspiratifnya
Soal Tambang Galian C Di Banyuwangi, DPW JPKP Jawa Timur Pernah Layangkan Kajian Tentang Potensi Kerugian Negara Hingga Desakan Penerapan TTPU!