Adik Dokter Icha Tanggapi Pernyataan Kapolda NTT soal Pendampingan Psikolog

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Minggu, 5 Juli 2026 | 20:05 WIB
Keluarga dokter Icha merespons tentang pernyataan Kapolda NTT mengenai penolakan pendampingan psikolog. (Threads/dokter.emergency)
Keluarga dokter Icha merespons tentang pernyataan Kapolda NTT mengenai penolakan pendampingan psikolog. (Threads/dokter.emergency)

Ia menyebut tim psikologi Polda NTT sebenarnya telah disiapkan untuk memberikan pendampingan dan membantu menstabilkan kondisi psikologis dokter Icha.

"Padahal andaikata kalau almarhumah berkenan saja bisa kami bantu dan mungkin beda ceritanya, tetapi mungkin sudah jalannya almarhumah," ujarnya.

Keluarga dokter Icha sebelumnya melaporkan empat orang ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026, atas dugaan intimidasi terhadap mendiang.

Empat terlapor tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta seorang dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.

Menurut keterangan keluarga, dugaan intimidasi bermula pada 13 Juni 2026 ketika dokter Icha yang sedang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) menerima pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona akibat gigitan ular.

Pasien tersebut diketahui merupakan kerabat salah satu anggota DPRD TTU.

Keluarga menyebut dokter Icha telah menangani pasien sesuai prosedur operasional standar (SOP) setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis. Saat itu, vaksin antibisa tidak diberikan karena belum direkomendasikan berdasarkan kondisi pasien.

Pihak keluarga menduga setelah kejadian tersebut dokter Icha mengalami intimidasi yang berdampak pada kondisi psikologisnya.

Dokter Icha kemudian ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Hingga kini, penyelidikan atas laporan dugaan intimidasi masih berlangsung. Selain ditangani Polda NTT, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X