Viral Dugaan Penganiayaan Istri oleh Oknum Polisi di Tegal, Korban Disebut Dipaksa Konsumsi Sabu hingga Alami Luka Bakar

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Minggu, 5 Juli 2026 | 12:05 WIB
Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga dialami seorang istri anggota polisi di Jawa Tengah, korban alami trauma berat usai 2 tahun bungkam (Instagram.com/@trendisosmed - @fakta.indo)
Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga dialami seorang istri anggota polisi di Jawa Tengah, korban alami trauma berat usai 2 tahun bungkam (Instagram.com/@trendisosmed - @fakta.indo)

Reza mengungkapkan, kliennya diduga pernah disiram cairan keras oleh terduga pelaku hingga mengalami luka berat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar pada sekitar 47 persen bagian tubuh sebelah kiri yang hingga kini masih memerlukan penanganan.

"Pokoknya luar biasa," kata Reza.

Selain mengalami luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma berat. Menurut Reza, kliennya kerap menangis setiap kali diminta menceritakan dugaan penyiksaan yang dialaminya selama dua tahun terakhir.

Kuasa hukum juga menyebut korban tidak segera melapor karena diduga mendapat intimidasi dari terduga pelaku.

"Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahun," ujarnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial N.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan.

"Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," kata Artanto dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah akan memproses kasus tersebut secara hukum sekaligus melalui mekanisme sidang etik kepolisian.

"Akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses pidana yang menjerat oknum anggota Polri tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X