Antasari Azhar Meninggal Dunia, Sosok Kontroversial yang Pernah Guncang KPK

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 8 November 2025 | 17:05 WIB
Tangkapan layar - Mantan Ketua KPK di era SBY, Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun.  (Dok. X/anasurbaningrum)
Tangkapan layar - Mantan Ketua KPK di era SBY, Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun. (Dok. X/anasurbaningrum)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025, di usia 72 tahun. Kabar duka ini dengan cepat menyebar di media sosial dan berbagai kanal berita nasional.

Kabar tersebut turut dikonfirmasi oleh sejumlah tokoh publik, salah satunya mantan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Melalui akun X (Twitter) pribadinya, Anas menyampaikan doa dan penghormatan terakhir.

“Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu al-Fatihah,” tulis Anas di akun @anasurbaningrum, Sabtu, (8/11/2025). 

Baca Juga: Fakta Baru Tragedi SMAN 72: Pelaku Diduga Terinspirasi dari Konten Radikal

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia merupakan anak keempat dari 15 bersaudara, dan ayahnya dikenal sebagai Kepala Kantor Pajak di Bangka Belitung. Antasari menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara, dan lulus pada 1981.

Kariernya dimulai di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Departemen Kehakiman. Ia kemudian meniti karier sebagai jaksa di berbagai daerah, termasuk Jakarta Pusat, Lampung, dan Tanjung Pinang, hingga akhirnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 5 Desember 2007, Antasari terpilih sebagai Ketua KPK menggantikan Taufiqurrahman Ruki untuk periode 2007–2011. Penunjukannya kala itu disambut penuh harapan karena rekam jejaknya yang tegas di bidang hukum.

Di bawah kepemimpinannya, KPK menangani sejumlah kasus korupsi besar yang menyeret pejabat negara dan politisi. Namun, masa jabatannya berakhir lebih cepat setelah dirinya tersangkut kasus hukum.

Pada 2009, Antasari terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kasus tersebut membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.

Melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010.

Baca Juga: Meriah! Pesparani Katolik Pertama di Kalbar Resmi Dibuka, Ini Pesan Gubernur Ria Norsan

Setelah menjalani masa tahanan, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Grasi itu dikabulkan, dan Antasari resmi bebas bersyarat pada 10 November 2016. Setahun kemudian, pada 2017, ia dinyatakan bebas murni.

Kabar kepergian Antasari menutup perjalanan panjang seorang jaksa dan pejabat antirasuah yang sempat menjadi simbol penegakan hukum, meski hidupnya diwarnai kontroversi besar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X