Polisi menjerat IGS dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
“Sudah kami tetapkan tersangka, dan barang bukti berupa celurit juga telah diamankan,” tegas Mirza.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar menahan emosi dan tidak membawa masalah pribadi ke ranah kekerasan, apalagi dalam kondisi mabuk.***
Artikel Terkait
Tersangka Pembunuh Driver Ojol Maxim Sempat Mau Kabur ke Kebun Kelapa, Polisi Tembak Kaki
Tolak Sistem Kerja Tak Adil, Driver Ojol dan Kurir Akan Gelar Demo Nasional 20 Mei
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf ke Keluarga di RSCM
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf ke Keluarga Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Janji Proses Transparan
Viral Video Diduga Mobil Brimob Tabrak Ojol Saat Demo, Korban Akhirnya Tewas, Begini Kronologis Lengkap-nya
Anggota Brimob Ungkap Detik Mencekam saat Insiden Driver Ojol Affan Tertabrak