Drama Cinta Berujung Celurit, Pria Bantul Serang Driver Ojol karena Pacar

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 07:02 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus driver ojol dianiaya pria di Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025.  (Dok. Polres Bantul)
Menyoroti fakta terkini kasus driver ojol dianiaya pria di Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025. (Dok. Polres Bantul)

Polisi menjerat IGS dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

“Sudah kami tetapkan tersangka, dan barang bukti berupa celurit juga telah diamankan,” tegas Mirza.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar menahan emosi dan tidak membawa masalah pribadi ke ranah kekerasan, apalagi dalam kondisi mabuk.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X