Anggota Brimob Ungkap Detik Mencekam saat Insiden Driver Ojol Affan Tertabrak

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 04:05 WIB
Tampak terekam video mobil barracuda Brimob tabrak ojol dan melindasnya, Kamis, 28 Agustus 2025. (IST)
Tampak terekam video mobil barracuda Brimob tabrak ojol dan melindasnya, Kamis, 28 Agustus 2025. (IST)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Seorang anggota Brimob mengungkap kondisi mencekam saat insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan Propam yang disiarkan langsung, Jumat, 29 Agustus 2025, ia mengaku pintu kendaraan sempat ditarik massa sehingga membuat mereka terancam.

Baca Juga: September Ceria di Golden Tulip Pontianak, Nikmati Kuliner Hingga Staycation Hemat!

“Waktu maju menembus blokade, massa mengikuti kami. Mereka sempat mencoba membuka pintu mobil,” ujarnya.

Bersama dua rekannya, ia berusaha keras menahan pintu agar tidak terbuka.

“Kalau pintu terbuka, pasti nyawa kami melayang,” tambahnya.

Situasi semakin genting ketika massa melempari kendaraan dengan batu.

Kendaraan yang mereka tumpangi juga mengalami gangguan teknis sehingga tidak bisa melaju cepat.

Hal ini membuat ratusan pengendara motor semakin mudah mengejar hingga menekan mereka untuk berhenti.

“Kami dikejar sampai Kwitang, baru tenang setelah masuk Mako Brimob dan gerbang ditutup,” jelasnya.

Baca Juga: Pontianak Memanas! Pos Polisi di Depan Ayani Megamall Hangus Terbakar saat Demo Mahasiswa

Sanksi Penempatan Khusus

Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang dinilai melanggar kode etik terkait insiden tersebut.

Mereka adalah pengemudi Bripka R, Kompol C yang duduk di depan, serta lima anggota lain di bagian belakang kendaraan: Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan keputusan ini diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, serta dilaporkan kepada Kompolnas dan Komnas HAM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X