“Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan 7.000 Telur Penyu, 4 Orang Ditangkap
Sanksi berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan bisa diperpanjang bila diperlukan.
Meski demikian, proses pemeriksaan masih berlanjut, termasuk pengumpulan keterangan tambahan dari saksi-saksi.
Karim menegaskan Polri berkomitmen menegakkan kode etik secara transparan.
“Kami mohon masyarakat memberi kepercayaan kepada Polri dalam proses ini,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Kronologi Mencekam Demo PBB-P2 Pati! Tiga Orang Diduga Tewas, Polisi Luka Parah
Demo DPR 25 Agustus Ricuh, Istana Geram: Aspirasi Jangan Dibungkus Anarki!
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf ke Keluarga di RSCM
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf ke Keluarga Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Janji Proses Transparan
Viral Video Diduga Mobil Brimob Tabrak Ojol Saat Demo, Korban Akhirnya Tewas, Begini Kronologis Lengkap-nya
Pontianak Memanas! Pos Polisi di Depan Ayani Megamall Hangus Terbakar saat Demo Mahasiswa