Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI Buat Naikin Kelas Bisnis Kuliner Rumahanmu

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Kamis, 28 Mei 2026 | 11:09 WIB
Seorang penjual sedang menata makanan laut segar di sebuah kios pasar Jepang yang ramai dengan berbagai papan tanda, termasuk halal. Saat kamu akan mulai berbisnis terutama makanan segera urus sertifikasi halal agar konsumen tidak ragu untuk membeli makanan. (Pexels @Emanuele Ricciardi)
Seorang penjual sedang menata makanan laut segar di sebuah kios pasar Jepang yang ramai dengan berbagai papan tanda, termasuk halal. Saat kamu akan mulai berbisnis terutama makanan segera urus sertifikasi halal agar konsumen tidak ragu untuk membeli makanan. (Pexels @Emanuele Ricciardi)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Buat kamu yang lagi merintis bisnis kuliner kecil-kecilan dari dapur rumah—entah itu jualan kue kering, keripik pisang, frozen food, atau katering harian—ada satu info regulasi penting yang wajib kamu tahu.

Pemerintah melalui [BPJPH Kementerian Agama RI](https://bpjph.halal.go.id/) telah menetapkan bahwa semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.

Baca Juga: Cara Bikin Dana Darurat Khusus Anak Kos, Penyelamat Utama saat Motor Rusak atau Sakit Mendadak

Mendengar kata "mengurus sertifikat", pikiran kita pasti langsung terbayang proses administrasi yang rumit dan biaya operasional yang mahal.

Eits, buang jauh-jauh ketakutan itu! BPJPH kembali membuka program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dengan kuota mencapai 1,35 juta sertifikat di seluruh Indonesia melalui mekanisme Self Declare.

Baca Juga: Tips Sukses Jualan Online Lewat Live Streaming TikTok atau Shopee Buat Pemilik Brand Lokal Kalbar

Memiliki label halal resmi di kemasan jualanmu bukan cuma soal mematuhi hukum negara, tapi juga jadi strategi marketing terbaik untuk mendongkrak rasa percaya konsumen agar bisnismu cepat naik kelas! Ini panduan taktis cara mendaftarnya:

Langkah 1: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Dasar UMK

Program SEHATI ini dikhususkan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Syarat utamanya adalah produk jualanmu tidak menggunakan bahan yang berisiko tinggi (seperti daging sembelihan yang membutuhkan pengujian laboratorium rumit), memiliki modal usaha di bawah kisaran aturan mikro nasional, serta sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Jika belum punya NIB, kamu bisa membuatnya secara instan dan gratis lewat situs resmi OSS Indonesia.

Baca Juga: Bisnis Kopi Susu Kekinian, Apakah Pasarnya di Pontianak Sudah Jenuh atau Masih Bisa Cuan?

Langkah 2: Siapkan Dokumen dan Daftar Online

Buat akun resmi di situs web layanan sertifikasi halal pemerintah melalui laman SiHalal BPJPH.

Siapkan data pendukung berupa KTP, daftar nama bahan baku yang digunakan dalam produkmu, serta alur proses pembuatan makanannya secara ringkas dari awal sampai siap dikemas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X