PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Indonesia mencatat capaian membanggakan di tingkat global setelah menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan atau tax expenditure report (TER).
Pencapaian tersebut tercermin dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026.
Dalam laporan itu, Indonesia berada di posisi pertama dari 116 negara dengan skor 79,9 poin, mengungguli sejumlah negara maju seperti Australia, Prancis, hingga Amerika Serikat.
Baca Juga: Prabowo Bicara Ketidakpastian Dunia Usai Terima Alutsista Strategis
GTETI sendiri merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan secara global.
Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari keteraturan laporan, kualitas informasi, cakupan data, hingga evaluasi pengeluaran pajak.
Capaian Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak indeks tersebut pertama kali diluncurkan pada 2023.
Saat itu, Indonesia berada di posisi ke-15, kemudian naik ke peringkat kedua pada 2024, hingga akhirnya menjadi peringkat pertama dunia pada 2026.
Merespons pencapaian tersebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan kualitas tata kelola fiskal nasional.
"Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya pada Senin (18/5/2026).
Kementerian Keuangan menjelaskan capaian tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal Indonesia, khususnya insentif perpajakan, dilakukan secara selektif, terarah, dan terukur.
Dengan demikian, kebijakan perpajakan dinilai tetap mampu menjaga stabilitas ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.
Baca Juga: Jakarta Bhayangkara Presisi Juara AVC 2026, Gubernur Kalbar Bangga Pontianak Jadi Tuan Rumah
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan dialokasikan untuk sektor rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Insentif tersebut disebut mendukung pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mulai dari bahan makanan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Bongkar Modus Baru Oknum Pajak, Ini Langkah Tegasnya!
Menkeu Purbaya Ungkap Tantangan Berat Kejar Target Pajak di Tengah Ekonomi Lesu
MUI Putuskan Fatwa Pajak Berkeadilan, PBB Rumah Tinggal Dinilai Tak Layak Dipungut
Dua Sektor Melemah, Target Pajak Melonjak: APBN 2026 Terancam
Larangan Balpres Memanas, Purbaya Sindir Pengusaha Paling Berisik Diduga Tak Bayar Pajak
Kritik MBG, Acha Septriasa Singgung Pajak Rakyat