Pengusaha Sawit, Ini Harga CPO Periode 1-15 Desember 2022

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Jumat, 2 Desember 2022 | 15:33 WIB
Harga CPO sedang mengalami penurunan dampak pelemahan kurs dollar ke rupiah (Sumber: Pixabay)
Harga CPO sedang mengalami penurunan dampak pelemahan kurs dollar ke rupiah (Sumber: Pixabay)

PONTIANAKGLOBE -- Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) turun senilai US$2,26 atau sebesar 0,27% dari periode 16-30 November 2022 yang sebesar US$826,58 menjadi US$824,32/MT pada peride 1-15 Desember 2022.

Harga itu untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE).

Penurunan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya terdapat peningkatan kasus Covid-19 sehingga memicu kekhawatiran pasar, pelemahan kurs IDR terhadap USD, dan peningkatan harga minyak kedelai akibat perayaan thanksgiving di Amerika Serikat.

Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm oil) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg.

Penyebabnya bea keluar sebesar US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 pada 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan saat ini Harga Referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US680/MT.

"ntuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT dan pungutan ekspor
CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—15 Desember 2022," kata Didi Semedi dari siaran pers dikutip Pontianak Globe, Jumat (2 Desember 2022).

Adapun, bea keluar CPO periode 1—15 Desember 2022 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 33/MT.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Desember 2022 merujuk pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: Kemendag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X