PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) saat ini sudah berjalan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa peserta BPJS kini dapat memanfaatkan skema COB untuk mendapatkan layanan kesehatan tambahan melalui kerja sama dengan asuransi swasta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Ini 21 Layanan yang Tidak Ditanggung Mulai 8 Mei 2024
“Sekarang peserta BPJS yang ingin rawat jalan eksekutif sudah bisa menggunakan skema COB,” ujar Ghufron saat Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan di Jakarta, belum lama ini.
Dalam skema COB, BPJS bekerja sama dengan asuransi swasta untuk menanggung manfaat kesehatan peserta.
Peraturan yang berlaku menetapkan maksimal tambahan biaya manfaat sebesar Rp400.000, yang bisa dibayar sendiri, oleh perusahaan tempat peserta bekerja, atau melalui asuransi tambahan.
Sebagai contoh, peserta BPJS kelas 1 bisa naik ke kelas VIP dengan membayar maksimum 125 persen melalui asuransi tambahan.
Sementara BPJS menanggung 75 persen klaim.
Baca Juga: Tak Perlu Antre, Ini 10 Cara Praktis Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP
Meski demikian, penggunaan program COB tetap harus mengikuti indikasi medis. Program ini hanya berlaku bagi peserta BPJS kelas 1 dan 2.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa akan ada perubahan standar klaim layanan kesehatan.
Sistem lama INA-CBG akan diganti menjadi i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).
Standar i-DRG akan menjadi dasar perhitungan batas maksimal jaminan manfaat.
Total plafon manfaat yang bisa digunakan peserta atau pemegang polis dapat mencapai 250 persen dari standar i-DRG.
Dengan skema COB ini, peserta BPJS Kesehatan kini memiliki fleksibilitas lebih untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas VIP tanpa harus sepenuhnya menanggung biaya sendiri. ***