bisnis-market

Aturan Baru! LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Mulai Februari 2025

Sabtu, 1 Februari 2025 | 10:31 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya (instagram @danuarta_pro)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Mulai 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg atau yang sering disebut gas melon tidak lagi dijual di pengecer.

Pemerintah mengubah sistem distribusinya agar harga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: Mulai 2025, Penerimaan Murid Baru Pakai SPMB dan Libatkan Sekolah Swasta, Ini Perbedaannya dengan PPDB

Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Gas melon ini tidak lagi dijual melalui pengecer dan hanya bisa dibeli di pangkalan resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dan dapat diakses masyarakat secara merata.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ungkap Data Mengejutkan di Seminar Road to HPN 2025 PWI di Banjarmasin

Penataan Distribusi LPG 3 Kg

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan subsidi LPG 3 kg.

"Kami sedang menata agar harga gas yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat, 31 Januari 2025.

Dengan aturan baru ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg.

Baca Juga: 80 Negara Bebas Visa untuk WNI di 2025, Ini Daftarnya!

Sebagai gantinya, masyarakat harus membeli langsung dari pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina.

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, pemerintah memberikan opsi untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.

"Para pengecer bisa menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan NIB mereka secara online melalui sistem OSS. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia dan seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.

Halaman:

Tags

Terkini