PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia resmi menetapkan perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan lebih panjang bagi pekerja untuk berkontribusi pada perekonomian dan memanfaatkan program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Ternyata Tanpa Susu, Begini Penjelasan Istana
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Pensiun.
Dalam PP tersebut, diatur bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai sejak 2019.
Awalnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun.
Namun, pada 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun.
Pada 2022, usia pensiun kembali naik menjadi 58 tahun, dan pada 2025, batas usia pensiun akan ditetapkan menjadi 59 tahun.
Kenaikan bertahap ini mengikuti jadwal yang sudah ditentukan dalam PP tersebut.
Baca Juga: Hakim MA Anwar Usman Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Ditunda
Penyesuaian Usia Pensiun
Menurut Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun setelah mencapai 59 tahun, hingga akhirnya mencapai 65 tahun.
Dengan demikian, pekerja akan memiliki kesempatan untuk bekerja lebih lama dan memperpanjang masa kontribusi mereka dalam perekonomian.
Perubahan usia pensiun ini berhubungan erat dengan hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.