Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Berbagai Manfaat yang Diterima Pensiunan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:56 WIB
Ilustrasi pensiunan.
Ilustrasi pensiunan.

Manfaat Pensiun

Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, manfaat pensiun yang diterima peserta adalah minimal Rp300.000 per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan.

Baca Juga: Istri Tersangka Suap Ronald Tannur Ungkap Keluarga Kehabisan Uang, Saldo ATM Nol Rupiah!

Besaran manfaat ini dihitung menggunakan formula yang disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, jumlah manfaat pensiun yang diterima peserta dapat berubah setiap tahunnya.

Pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun (180 bulan) berhak menerima manfaat pensiun hari tua.

Manfaat pensiun ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sebelumnya Tak Ingin Lagi Bahas STY, Kini Coach Justin Minta Penggemar Timnas Indonesia Move On ke Kluivert

Opsi Penerimaan Manfaat Pensiun

Apabila seorang pekerja memilih untuk tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun, mereka diberikan opsi untuk menerima manfaat pensiun baik pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.

Namun, manfaat pensiun harus diterima paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.

Fleksibilitas ini memberi pekerja kesempatan untuk merencanakan penerimaan manfaat pensiun mereka, apakah mereka ingin segera menerima atau menundanya sampai setelah berhenti bekerja.

Baca Juga: Erick Thohir Ambil Risiko Besar, Shin Tae-yong Diganti Demi Piala Dunia 2026

Peningkatan usia pensiun dapat memberikan keuntungan bagi pekerja yang masih mampu bekerja lebih lama.

Mereka memiliki lebih banyak waktu untuk menabung dan mempersiapkan masa pensiun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X